TERIMAKASIH KEPADA PARA DONATUR YG TELAH BERPARTISIPASI DEMI TERSELENGGARANYA ACARA INI.
Sabtu, 20 September 2014
JADWAL PENGAJIAN MAJLIS TA'LIM WAL MUDZAKAROH BAITUL MUHSININ TAHUN 2014
- PEMBACAN TAWASSUL
- PEMBACAAN RATIB
- PEMBACAAN SURAT YASIN
- PEMBACAAN MAULID
- TAUSYIAH
- GROUP HADROH
- BULANTANGGALJANUARI15FEBRUARI12MARET12APRIL9MEI14JUNI11JULI9AGUSTUS13SEPTEMBER10OKTOBER15NOVEMBER12DESEMBER10
Jumat, 19 September 2014
BAITUL MUHSININ TOUR & TRAVEL
UMROH DAN HAJI PLUS
Kami dari yayasan Baitul Muhsinin Majlis Talim Wal Mudzakaroh Memfasilitasi kaum muslimin dan muslimat yg ingin menunaikkan ibadah Umroh. kami menyediakan paket yg insyaAllah terjangkau oleh seluruh jamaah, intinya bagaimana niat para jamaah untuk dapat melaksanakan ibadah ke tanah suci dengan tidak memberatkan para jamaah.
Kami dari yayasan Baitul Muhsinin Majlis Talim Wal Mudzakaroh Memfasilitasi kaum muslimin dan muslimat yg ingin menunaikkan ibadah Umroh. kami menyediakan paket yg insyaAllah terjangkau oleh seluruh jamaah, intinya bagaimana niat para jamaah untuk dapat melaksanakan ibadah ke tanah suci dengan tidak memberatkan para jamaah.
UCAPAN TERIMA KASIH
KAMI PIMPINAN DAN SEGENAP PENGURUS YAYASAN BAITUL MUHSININ MAJLIS TALIM WAL MUDZAKAROH MENGUCAPKAN BANYAK BANYAK TERIMA KASIH KEPADA SELURUH DONATUR YANG TELAH MENYISIHKAN SEBAGIAN HARTANYA UNTUK DAKWAH FII SABILILLAH. KAMI HANYA SEBAGAI FASILITATOR UNTUK MENYAMPAIKKAN AMANAH YANG PARA DERMAWAN BERIKAN. SEMOGA ALLAH SWT MEMBALAS SEGALA YANG SAUDARA SAUDARA SUMBANGKAN UNTUK MEREKA YANG BERHAK MENERIMANYA.
MENGETAHUI
AL HABIB ABDULLAH ALI ASSEGAF
MACAM MACAM PELAKSANAAN IBADAH HAJI
JENIS JENIS HAJI
Ada tiga macam haji:
1. Haji Tamattu'.
2. Haji Qiran.
3. Haji Ifrad.
1. Haji Tamattu'.
2. Haji Qiran.
3. Haji Ifrad.
1. Haji Tamattu.'
Ialah seorang berihram untuk melaksanakan
umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan
melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan
memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi
halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8
Dzulhijjah. Apabila tanggal 8 Dzulhijjah telah tiba, dia berihram lagi untuk
melaksanakan haji dengan mengucapkan : لَبَّيْكَ
اَللَّهُمَّ حَجًّا lalu menjalankan manasik hingga selesai.
Orang yang melaksanakan haji Tamattu' wajib
menyembelih binatang "hadyu."
Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , beliau berkata:
Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , beliau berkata:
تَمَتَّعَ رَسُوْلُ الله ; فِيْ حَجَّةِ
الْوَدَاع بِالْعُمْرَةِ إِلِى الْحَجِّ وَأَهْدَى وَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْىَ مِنْ
ذِى الْحُلَيْفَةِ وَبَدَأَ رَسُوْلُ اللهِ ; فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ ثُمَّ
أَهَلَّ بِالْحَجِّ فَتَمَتَّعَ النَّاسُ مَعَ النَّبِيِّ ; بالْعُمْرَةِ إِلَى
الْحَجِّ فَكَانَ مِنَ النَّاسِ مَنْ أَهْدَى فَسَاقَ الْهَدْىَ وَمِنْهُمْ مَنْ
لَمْ يُهْدِ فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ ; مَكَّةَ قَالَ للِنَّاسِ: مَنْ كَانَ
مِنْكُمْ أَهْدَى فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى
يَقْضِىَ حَجَّهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَ
بِالصَّفَا وَ الْمَرْوَةِ وَ يُقَصِّرْ وَلْيَحْلِلْ ثُمَّ لِيُهِلَّ بِالْحَجِّ
وَلْيُهْدِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فِيْ
الْحَجِّ وَسَبْعَةً إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ
"Pada waktu haji wada' Rasulullah ;
mengerjakan umrah sebelum haji, beliau membawa binatang hadyu dan menggiring
(binatang-binatang) itu bersamanya dari Dzul Hulaifah (Bir Ali), beliau memulai
ber-ihlal (berniat) ihram untuk umrah, kemudian beliau ber-ihlal (berniat)
untuk haji . Maka demikian pula manusia yang menyertai beliau, mereka
mengerjakan umrah sebelum haji. Di antara mereka ada yang membawa binatang
hadyu. Maka setibanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam di Makkah beliau ber-kata
kepada manusia: 'Barangsiapa di antara kalian yang membawa binatang hadyu, maka
tidak boleh dia berlepas dari ihram-nya hingga selesai melaksanakan hajinya,
dan barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa binatang hadyu, hendaklah
ia melakukan thawaf di Baitullah (thawaf umrah/qudum,-Pent) dan melakukan
thawaf antara shafa dan marwah (sa'i), lalu memendekkan (rambutnya) dan
bertahallul. Kemudian (jika tiba hari haji,-Pent) hendak-lah ia berniat ihram
untuk ibadah haji, dan hendaklah dia menyembelih binatang hadyu. Barangsiapa
yang tidak (mampu) memperoleh binatang hadyu, maka dia berpuasa tiga hari dalam
masa haji dan tujuh hari lagi apabila telah kembali kepada keluarganya (ke
negeri asalnya,-Pent)
2. Haji Qiran.
Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
3. Haji Ifrad.
Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamroh 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya.
Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha , beliau berkata:
Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamroh 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya.
Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha , beliau berkata:
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ ; عَامَ
حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مِنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ
بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ
بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
لَمْ يَحِلُّوْا حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحْرِ
"Kami keluar bersama Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam pada tahun ketika beliau melaksanakan haji wada', di
antara kami ada yang berihram untuk melaksanakan umrah, ada pula yang berihram
untuk umrah dan haji (secara bersamaan), dan adapula yang berihram untuk
melaksanakan haji saja, dan Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang
berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan
umrah, maka mereka tidak bertahallul (berlepas dari ihram mereka,-Pent) hingga
pada hari Nahar (hari 'Idul Adh-ha, 10 Dzulhijjah,-Pent).
IBADAH HAJI
Saat ini seluruh umat islam diseluruh
penjuru dunia yang mendapatkan undangan dari Allah SWT mereka berbondong bondong
menuju Makkah Al Mukarramah, untuk menunaikkan ibadah haji. Salah satu bentuk
ketaatan seorang hamba kepada Penciptanya, dan juga sebagai implementasi kaum
muslimin dalam menjalankan rukun islam yang kelima yaitu melaksanakan ibadah
haji jika mampu.
Keimanan seorang hamba diuji pada saat
itu, orang kaya yang memiliki harta yang melimpah ruah diuji oleh Allah SWT,
apakah dia mau mengeluarkan sebagian rezki yang dia miliki untuk disisihkan
dalam rangka menunaikkan ibadah haji. Walaupun banyaknya harta bukan menjadi
jaminan bahwa kita dijamin 100% untuk dapat melaksanakan ibadah haji, karena
ibadah haji merupakan panggilan dari Allah SWT, siapa yg mendapat panggilan dia
yg akan menghadirinya….
·
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda :
(عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ: سُئِلَ رَسُوْلُ الله : أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ:
(إِيْمَانٌ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ)، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: (الْجِهَادُ
فِيْ سَبِيْلِ اللهِ)، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: (حَجٌّ مَبْرُوْرٌ
"Dari Abu Hurairah Radhiallaahu
anhu ia berkata: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ditanya: ‘Amal ibadah
apakah yang paling utama?’ Beliau bersabda: ‘Beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya’. Dikatakan (kepadanya): ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda: ‘Jihad
dijalan Allah’. Dikatakan (kepadanya): ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda: ‘Haji
yang mabrur.’"( HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Shahih at-Targhiib wat
Tarhiib oleh al-Albani 3/3 hadits No. 1093. )
·
Balasan bagi haji mabrur adalah Surga, berdasarkan sabda
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
الْعُمْرَِةُ إِلَى الْعُمْرِةِ كَفَّارَةٌ
لِمَا بَيْنَهُمَا وَ الْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ
الْجَنَّةَ
"Umrah (yang pertama) kepada
umrah yang berikutnya sebagai kaffarat (peng-hapus) bagi (dosa) yang dilakukan
di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya, melainkan
Surga." ( HR. Malik, al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu
Majah). Lihat Shahih at-Targhiib No. 1096. )
Dan dari Jabir bin 'Abdillah dari
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , beliau bersabda:
الْحَجَّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ
إِلاَّ الْجَنَّةَ ، قِيْلَ : وَمَا بِرُّهُ؟ قَالَ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَ
طِيْبُ الْكَلاَمِ
"Haji mabrur tidak ada
balasannya kecuali Surga. Dikatakan (kepada beliau): 'Apakah bentuk bakti dalam
haji itu?' Beliau ber-kata: 'Memberi makanan dan berbicara yang baik.’”( HR.
Ahmad, ath-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi dan al-Hakim. Al-Albani
berkata: "Shahih lighairihi, lihat Shahih at-Targhiib" No. 1104) )
·
Haji adalah jihad bagi para wanita dan setiap orang yang
lemah, berdasarkan hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
عَنْ
عَائِشَةَ d قَالَتْ ، قُلْتُ: يَارَسُوْلَ الله نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ
اْلأَعْمَالِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ ؟ فَقَالَ: لَكُنَّ أَفْضَلُ الْجِهَادِ حَجٌّ
مَبْرُوْرٌ
"Dari 'Aisyah Radhiallaahu
anha,, ia berkata, aku bertutur: 'Ya Rasulullah kami melihat bahwasanya
berjihad adalah amal ibadah yang paling utama, apakah kami (para wanita, -pent)
tidak berjihad? Maka beliau bersabda: 'Bagi kalian (kaum wanita,-Pent), jihad
yang paling utama adalah haji mabrur'"
·
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, 'Aisyah d berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ؟ قَالَ: (عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ)
قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ؟ قَالَ: (عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ)
"Aku bertutur: 'Ya Rasulullah,
apakah ada kewajiban berjihad bagi kaum wanita?' Beliau berkata: 'Bagi wanita
adalah jihad yang tidak ada peperangan padanya (yaitu) haji dan umrah.'"
(Dishahihkan oleh al-Albani, lihat Shahih at-Targhiib No. 1099).
Dan dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , beliau bersabda:
Dan dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , beliau bersabda:
جِهَادُ
الْكَبِيْرِ وَالضَّعِيْفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
"Jihad orang yang tua, orang
yang lemah dan wanita adalah haji dan umrah."
HEWAN QURBAN
·
Dasar Hukum
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman "sesungguhnya kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka sholatlah karena rabb-Mu dan
berkubanlah." (Al-Kautsar:1-2)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman "daging-daging unta dan
darahnya itu sama sekali tidak dapat mencapai [keridhaan] Alloh, tetapi
ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya...." (Al-Hajj:37)
Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam bersabda
"tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Alloh dari Bani Adam ketika
Hari Idul Adha selain menyembelih Hewan Qurban. sesungguhnya hewan itu akan
datang pada Hari Kiamat [sebagai saksi] dengan tanduknya, bulu dan kukunya. dan
sesungguhnya Darah Hewan Qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Alloh
sebelum mengalir di tanah. karena itu bahagiakanlah dirimu dengannya."
(H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
·
Definisi
Qurban
setiap Binatang Ternak [Unta, Sapi atau Kerbau, Kambing atau
Domba] yang disembelih pada Hari Idul Adha dan Hari Tasyriq [11,12,13
Dzulhijjah] dalam rangkah mendekatkan diri kepada Alloh dan merupakan salah
satu Syiar Islam.
·
Hukum Qurban
Hukum Qurban adalah Sunnah Muakkadah berdasarkan Hadits Riwayat
dari Ummu Salamah :
"jika kalian telah melihat Hilal Dzulhijjah, dan salah
seorang diantara kalian ingin berkurban, hendaklah ia Tidak Memotong Rambut dan
Kukunya." (H.R. Muslim).sebagian Ulama menyatakan bahwa Hukum Berqurban
adalah Wajib bagi orang yang memiliki Nishab Zakat. berdasarkan Hadits Shahih : "siapa saja yang berlebihan
[Harta], tetapi tidak menyembelih Hewan Qurban. Janganlah Ia Mendekati Tempat
Sholat Kami." (H.R. Ahmad Ibnu Majid)
Jumhur Ulama menyatakan bahwa berqurban adalah Sunnah Ain tiap
Individu Muslim dan Sunnah Kifayah untuk setiap Keluarga Muslim.
·
Qurban Berserikat (Sapi atau
Unta)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam memerintahkan Kami untuk
Berserikat dalam [Qurban] unta atau sapi yaitu seekor untuk 7 orang.
·
Waktu
Qurban
Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam bersabda "siapa saja
menyembelih Hewan Qurban sebelum didirikan Sholat Id, maka dia menyembelih
untuk dirinya. siapa saja yang menyembelih setelah Sholat Id dan 2 Khutbah maka
dia telah menyempurnakan ibadahnya dan menjalankan dengan benar Sunnah Kaum
Muslimin." (H.R. Syaikhan)
·
Binatang
Qurban
Binatang Qurban adalah hewan-hewan ternak berupa unta, sapi atau
kerbau, dan kambing atau domba.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman "dan bagi tiap-tiap
umat telah kami syariatkan mansakan [penyembelihan hewan qurban], supaya mereka
menyebut nama Alloh terhadap binatang ternak yang telah diberikan Alloh kepada
mereka..." (Al-Hajj:34).
selain perkara tiga tersebut, para ulama berbeda pendapat.
·
Umur Hewan Qurban
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda
"janganlah kami sembelih kecuali yang sudah cukup umur;jika kalian
kesulitan, sembelihlah domba yang masih muda." (H.R. Muslim, Abu Daud)
Musinnah adalah hewan yang cukup umur. unta min 5 tahun, sapi
min 2 tahun, dan kambing 1 tahun.
"dari Uqbah bin Amir, kami bersama Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wa Sallam menyembelih Qurban berupa domba yang masih muda." (H.R.
Nasa'i, Baihaqi)<p> </p>Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa
Sallam bersabda "sesungguhnya yang dikatakan [hewan] muda itu ialah yang
telah cukup umur [memasuki tahun kedua]." (H.R. Abu
Daud)<p> </p>batasan umurnya adalah apabila telah tumbuh gigi
depannya, dan biasanya muncul setelah umur setahun. namun ada kalanya tumbuh
pada usia 6 atau 7 bulan. Ulama lain menyatakan cukup umur apabila bisa
dilepaskan untuk mencari makanan sendiri. semua perkara tadi tanpa
memperhatikan besar kecilnya hewan tersebut.
ada 4 macam hewan yang tidak memberi pahala bila di Qurbankan
yakni hewan cacat mata, hewan yang sakit, hewan yang pincang, dan hewan
yang kurus.
"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam memerintahkan kami
memeriksa mata dan telinga Hewan Qurban. kami dilarang melakukan Muqabalah,
Mudabarah, Syarqa, dan Kharqa. Zuhari bertanya kepada Ishaq, apa itu Muqabalah
? Abu Ishaq menjawab memecah lebar telinga dari depan. Zuhari bertanya lagi,
apa itu Mudabarah ? Abu Ishaq menjawab memecah lebar telinga dari belakang.
lalu Zuhair bertanya lagi, apa itu Kharqa ? Abu Ishaq menjawab merobek telinga.
adapun Syarqa ? Abu Ishaq menjawab mengoyak panjang telinga sebagai tanda
pengenalan." (H.R. Abu Daud)
·
Cara Penyembelihan Hewan Qurban
yang benar
disunnahkan menyembelih dengan cara Nahr bagi unta, Dzabh untuk
selain unta. Nahr adalah menyembelih unta pada Labbah yaitu lubang cekungan
pada pangkal leher dan dada, pada bagian leher paling bawah.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman "maka dirikanlah sholat
karena Alloh dan berqurbanlah [dengan cara Nahr]." (Al Kautsar:2)
disunnahkan menyembelih unta dengan keadaan 3 kakinya berdiri,
serta kaki [lutut] bagian depan terikat.
berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala "maka sebutlah
nama Alloh ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri [dan telah
terikat." (Al-Hajj:36).
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman "kemudian apabila ia
telah roboh [mati], maka makanlah sebagiannya..." (Al-Hajj:36)
"dari Jabir, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam
dan para sahabat menyembelih unta dalam keadaan kaki unta yang sebelah kiri
terikat sedangkan kaki lainnya berdiri." (H.R. Abu Daud).
adapun bila orang yang menyembelih membaringkan unta dan
menyembelihnya, hal itu Makruh.
"Ibnu Umar melihat seseorang menderumkan untanya untuk
disembelih lalu ia berkata : 'bangunkanlah unta itu agar berdiri serta ikatlah
salah satu kaki depannya, itulah sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa
Sallam'." (Muttafaq Alaihi)
adapun Dzabh [menyembelih pada batas leher dan kepala yaitu
bagian leher paling atas] untuk selain unta.
"sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam
menyembelih unta dengan cara Nahr dan berqurban 2 ekor gibas yang bertanduk.
beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri dengan cara yang
Dzabh." (Muttafaq Alaihi)
Hewan Qurban yang disembelih diharuskan menghadap kiblat
[sebelah barat]. Ibnu Umar dan Para Sahabat mennyunahkan hal itu setelah mereka
melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melakukannya. karena kiblat
adalah arah yang paling utama untuk menghadap. hal ini dilakukan dalam setiap
penyembelihan. cara menghadapnya ada 3 macam yang paling shahih
·
bagian
tubuh yang disembelih [leher] dihadapkan ke kiblat [sebelah barat] sedang
mukanya tidak supaya orang yang menyembelih dapat menghadap kiblat.
·
menghadapkan seluruh tubuhnya ke
kiblat.
·
mengadapkan kaki-kakinya ke
kiblat.
·
Adab Penyembelihan Hewan Qurban
menyembelih hewan qurban dengan alat yang tajam adalah sunnah.
"berdasarkan Hadits Riwayat dari Sayyat bin Aus
Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda
"sesungguhnya Alloh mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu, apabila
kalian membunuh [hewan] maka baguskanlah membunuhnya. dan apabila kalian
menyembelih [hewan] maka baguskanlah penyembelihannya. hendaklah seseorang
diantara kalian yang akan menyembelih mengasah dulu pisaunya dan hendaklah dia
mempercepat kematian [hewan] sembelihannya." (H.R. Muslim dan Abu Daud)
Umar telah melihat seseorang meletakkan kakinya pada seekor
kambing sambil mengasah pisaunya. kemudian Umar memukul orang itu sehingga
kambingnya lari. di makhruhkan pula menyembelih seekor kambing ketika seekor
kambing lainnya [temannya] melihatnya supaya tidak merasa tersiksa karenanya.
di sunnahkan digiring ke tempat penyembelihannya dengan lemah lembut dan diberi
air minum sebelum disembelih.
adapun doa yang diucapkan oleh seseorang yang menyembelih hewan
qurban :
"Allohumma Inna Haadza Minka Wa Ilaika Taqobbal Min … Bin …
[Nama Shahibul Qurban]. Bismillahi Allohu Akbar."
<p>Artinya :</p>"ya Alloh, sesungguhnya ini
adalah karunia darimu dan di qurbankan kepadamu, terimalah qurban dari … bin …
[Nama Orang yang ber Qurban]. dengan nama Alloh, Alloh Maha Besar."
·
Menyaksikan
Penyembelihan Qurban
dianjurkan bagi orang yang ber qurban untuk menyaksikan
penyembelihan dan memeriahkannya dengan gema takbir. penyembelihan lebih utama
dilakukan sendiri oleh orang yang berqurban kecuali tidak mampu.
"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda Wahai
Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan qurbanmu. sesungguhnya
sejak tetes darah pertama qurbanmu, Alloh telah mengampuni dosa yang kamu
perbuat. katakanlah :
'Inna Sholati Wa Nusuki Wa Mahyaya Wa Mamati Lillahi Robbil
Alamin, Laa Syarika Lahu Wa Bidzaalika Umirtu Wa Ana Awwalul Muslimin'."
Artinya : "sesungguhnya
Sholatku, Ibadahku [sembelihanku], Hidupku, dan Matiku hanya untuk Alloh Rabb
Semesta Alam. tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku diperintah dan aku
adalah orang yang pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri
kepada-Nya." salah seorang sahabat bertanya "wahai Rasulullah, apakah
Qurban ini khusus untukmu dan keluargamu atau bagi segenap Kaum Muslimin ?
Rasulullah menjawab tidak. ia untuk segenap kaum muslimin." (H.R.
Al-Hakim)
inilah lafaz doa yang diucapkan shahibul qurban / orang
yang berqurban ketika menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya
·
Pembagian Daging Qurban
"makanlah dari daging qurban itu dan berikanlah kepada
fakir miskin serta simpanlah."
mengutamakan keluarga dekat dalam pembagian qurban, dengan
mengacu firman Alloh.
"…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu, sebagian
lebih berhak atas sebagian yang lain (daripada yang bukan kerabat) di dalam
kitab Alloh…"
·
Pembagian Kulit Qurban
orang yang berqurban tidak mengambil sebagian dari qurbannya
untuk dijual maupun untuk upah jagal. jagal tidak berhak memperoleh bagian dari
daging hewan maupun kulitnya untuk upah. jagal memperoleh upah atas kerja yang
dilakukannya sebagai pemotong hewan dalam suatu Aqad Ijarah (kerja/buruh).
jagal berhak atas pembagian hewan qurban sebagainya kaum muslimin lainnya.
"Dalam riwayat hadits dari Imam Ali : Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyuruhku untuk menangani unta qurban dan
membagikan kulit dan penutup tubuhnya [kain yang dipakaikan pada hewan qurban]
serta melarang aku memberikan kepada jagal sesuatu darinya. Beliau berkata :
'Kita memberi dia upah dari kita sendiri'." [Muttafaq Alaihi]
RUKUN IMAN DAN ISLAM
RUKUN IMAN DAN RUKUN ISLAM
Rukun iman
1. Iman kepada Allah.
2. Iman kepada para malaikat.
3. Iman kepada kitab-kitab Allah.
4. Iman kepada Nabi dan Rasul
5. Iman kepada had akhir (kiamat).
6. Iman kepada Qodar Allah yang baik atau yang buruk.
1. Iman kepada Allah.
2. Iman kepada para malaikat.
3. Iman kepada kitab-kitab Allah.
4. Iman kepada Nabi dan Rasul
5. Iman kepada had akhir (kiamat).
6. Iman kepada Qodar Allah yang baik atau yang buruk.
Rukun Islam
1.Syahadat (Pengakuan bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah, selain Allah swt)
2.Mendirikan shalat.
3.Menunaikan zakat.
4.Puasa pada bulan Ramadhan dan
5.Haji ke Baitullah Al-Haram.
Langganan:
Komentar (Atom)




